
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Anggota Polsek Tewah jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng gencar melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa (9/3/2021) siang.
Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukannya terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Kami berharap seluruh masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
Kapolsek menegaskan kepada masyarakat yang disambanginya bahwa penambangan secara illegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan Polsek Tewah akan terus mensosialisasikan pencegahan illegal mining ini dengan tujuan agar warga tidak melanggar hukum sekaligus demi menjaga kelestarian alam. (krh38)







