
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas, Polsek Kurun Jajaran Polres Gumas Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Atau Lahan, Kamis (25/03/2021) Pagi.
Menjelang musim kemarau Polsek Kurun melakukan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan diwilayah hukumnya dengan cara sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan yang berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap habitat dan hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati serta terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat.
Kapolsek juga menerangkan bahwa kegiatan tersebut yang gencar dilakukan Polsek Kurun ”agar masyarakat mengetahui dan mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng dan sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga para warga yang akan membuka lahannya pada musim kemarau tidak membuka lahannya dengan cara dibakar, dan diharapkan dengan sosialisasi tersebut dapat mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau nanti ” Jelas Kapolsek(chv)










