
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas, Personil Polsek Manuhing Bripka Halin dan Briptu Rizal Arsela melaksanakan soasialisasi tentang larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakatnya. Kamis (25/03/2021) Pagi
.
Anggota Polsek Bripka Halin dan Briptu Rizal Arsela menjelaskan dan sosialisasi kepada masyarakat supaya mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan sanksi kurungan dan denda.
Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa memahami tujuan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E. menyampaikan dan berpesan kepada anggota bhabinkamtibmas agar selalu mengajak masyarakat membantu kepolisian untuk bersama sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar karena sudah ada Undang- undang yg mengatur dan melarang, baik berupa sanksi pidana serta kurungan.(chv)










