Kotawaringin News, Polres Seruyan – PoPolres Seruyan telah menggelar launching pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Seruyan.
Terkait itu, gabungan personel Polsek dan Koramil Danau Sembuluh serta aparatur Desa Sembuluh I dan II Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng menggelar penegakkan Ops Yustisi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, Senin (21/9/2020) 09.00 WIB.
Menggunakan ranmor roda dua dan roda empat, dengan penuh semangat Tim Gabungan menyambangi warga dan menghentikan pengendara untuk mengingatkan dan mengajak bersama-sama menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
“Dengan kegiatan ini, harapannya masyarakat Desa Sembuluh I dan II bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar, sehingga mampu mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19,” ujar Ipda Dwi Triyono, S.I.P yang belum sepekan menjabat Kapolsek Danau Sembuluh mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (4121f/BH/K2)