Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng bersama Pemkab. Mura melaunching team reaksi cepat penindak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pagi ini di Bundaran Emas Jl. Jend. Sudirman Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (21/09/2020) pagi.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncuro, S.I.K didampingi Bupati Mura Drs. Perdie, M.A yang dihadiri Wabup Mura, Daramil Puruk Cahu, Kasat Pol PP, Kadis BPBP dan Ketua Banser.
Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut dilaksanakan di Jl. Ahmad Yani (simpang tiga Pemda) Kota Puruk Cahu.
Dijelaskan Kapolres, pembentukan team ini perintah dari Kapolda Kalteng dan dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Kalteng, termasuk juga di Polres Mura ini dengan maksud untuk mempercepat proses pendisiplinan masyarakat khususnya dalam penggunaan masker, jaga jarak atau physical distancing dan lain sebagainya yang terkait dengan masalah kesehatan.
“Kita membentuk tim reaksi cepat ini agar mampu menegakkan disiplin pada masyarakat setiap saat,” ucapnya.
Menurutnya team yang terbentuk dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBP, Dinas Kesehatan dan Ormas ini untuk menindak pelanggar tidak harus menggelar apel terlebih dahulu, mereka dapat langsung menindak pada saat melaksanakan kegiatan rutin.
“Misalnya patroli menemukan on the spot ada pelanggaran protokol kesehatan langsung lakukan penindakan itu, namun tetap penindakan secara humanis” tambahnya.
Ia mengaku, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker sudah meningkat, meskipun masih ditemukan adanya masyarakat yang belum paham akan pentingnya penggunaan masker.
Mayoritas para pelanggar protokol kesehatan yang berhasil terjaring lebih memilih dihukum menyapu jalan dari pada denda administratif sebanyak Rp 200 ribu.
“Masih ada yang belum sadar pentingnya bermasker. Sehingga tugas dari team ini selain memaksa pelanggar menggunakan masker juga mengedukasi penggunaan yang benar dan pentingnya penggunaan masker,” tuturnya.
Sementara, Bupati Mura Drs.Perdie, M.A mengatakan, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan selama dua bulan atau terhitung dari tanggal 21 September sampai 21 Desember 2020.
“Untuk jangka waktunya tiga hari sekali, hari ini di simpang tiga Pemda, tiga hari kemudian di Pasar Rakyat Bahitom, selanjutnya pasar Pelita Jalan Merdeka hilir, dan kami sangat berterimakasih atas kehadiran dari TNI, Polri yang memuluskan kegiatan Protkes ini,” beber Bupati. (van/BH/K2)