
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Kapuas Tengah bersama Anggota Koramil 1011-10 Pujon Kapuas Tengah dan Sat Pol-PP Kec. Kapuas Tengah
rutin melaksanakan operasi yustisi.
Seperti yang terlihat saat personil Polsek Kapuas Tengah bersama Instansi terkait menggelar operasi yustisi di Cafe dan warkop Wilkum Kec. Kapuas tengah, Sabtu (19/09/2020) pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, S.Sos saat di konfirmasi mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi ini, kami mengedepankan Koramil 1011-10 dan Satpol PP dan di backup personil Polsek Kapuas Tengah.
“Pengelola dan pengunjung cafe, warkop yang tidak mematuhi protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan administratif kepada pengelola cafe dan warkop,” ujarnya.
AKP Ahmad Supian mengatakan, “Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengelola cafe dan warkop ataupun pengunjung, untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan, agar tidak terkena sanksi.” Tambahnya.
“Tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” tutup Kapolsek Kapuas Tengah. (Or/den/K3)









