Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Kapuas Tengah amankan pelaku AT (42) warga Dusun Karetau Desa Tapen Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng atas kasus tindak pidana pembunuhan. Sabtu (19/9/2020) sore.
Kapolsek Kapuas Tengah Akp Ahmad Supian,S.Sos menyampaikan kejadian berawal di acara hiburan organ tunggal di pernikahan warga Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas,Kalteng pada hari sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB terjadi keributan antara HD (yang merupakan anak pelaku AT) yang memukul korban YD (31) mengunakan tangan kosong yang terkepal. Saat itu, korban sudah berencana pergi meninggalkan lokasi menggunakan kendaraannya namun karena merasa tidak puas korban membalas memukul HD.
“Pelaku AT yang melihat anaknya HD dipukul tersebut datang dari arah belakang mengejar korban dengan memegang pisau jenis belati, korban pun berusaha menyelamatkan diri sejauh 30 meter dari tempat kejadian,” jelas Kapolsek pada hari minggu (20/9/2020) sore.
Namun tidak jauh dari lokasi pesta pernikahan tersebut salah satu saksi melihat korban tergeletak di halaman rumah warga dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP petugas menemukan korban dengan luka tusuk dileher belakang, luka tusuk di dada sebelah kiri, luka tusuk dileher depan bagian bawah dan luka tusuk dibagian siku sebelah kiri dan kanan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah pisau jenis belati, satu lembar kaos warna putih berlumuran darah dan satu lembar celana pendek warna coklat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan,” tutup Kapolsek. (wen/den/K3)