
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng kembali menggelar Operasi Yustisi untuk penegakan protokol Kesehatan dengan sasaran para pengguna jalan di Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng, Jumat (16/10/2020).
Bersama dengan anggota Koramil 1011-06/Kapuas Murung, anggota Polsek Kapuas Murung memberikan imbauan kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker saat operasi Yustisi digelar.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin mengatakan bahwa Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Kapuas Murung.
“Petugas gabungan memberikan imbauan dan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tambahnya.
“Semoga warga di Kec. Kapuas Murung semakin patuh pada protokol kesehatan, karena Operasi Yustisi ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir,” tutupnya. (ver)









