
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng beserta Anggota Koramil Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Hulu. Jumat (16/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Jalan Beringin Rt. II Depan Polsek Kapuas Hulu Desa Sei Hanyu Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Dalam kegiatan tersebut Tim gabungan memberikan Teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker serta membagikan masker kepada Masyarakat.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“kegiatan operasi ini memberikan imbauan dan edukasi tentang merebaknya penyakit yang menular dan memberikan imbauan agar tetap tenang menyikapi masalah virus covid-19,” ujar Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, S.H.
Ipda Istira menambahkan, warga Kapuas Hulu juga diminta tetap memakai masker saat beraktivitas. (Or)








