
Kotaewaringin News, Polres Kapuas – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, personel Polsek Kapuas Barat Aiptu Indratno dan Bripka R.Y. Dalimunthe melaksanakan razia masker terhadap warga yang melintas di Depan Kantor Kecamatan Kapuas ,Barat Jl. Panglima Kapang Desa Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng. Sabtu (3/10/2020) pagi.
Aiptu Indratno menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan warga yang masih tidak menggunakan masker petugas pun memberikan teguran sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Kami juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Kapuas Barar,” terangnya.
Indratno menambahkan agar para warga Kec. Kapuas Barat selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah, dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial. (wen)










