
KNews, Polres Gunung Mas – Personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polda Kalteng melaksanakan patroli lahan kosong dan hutan yang menjadi rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kemudian menyambangi warga untuk melaksanakan Sosialisasi larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Kamis (15/04/2021) pukul 11.00 Wib.
Adapun Patroli dan sosialisasi tentang Karhutla ini dilakukan oleh Kapolsek Kahut Ipda AA Gede Raka bersama anggota Polsek Kahut dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Polsek Kahut Mengimbau” yang selanjutnya berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan.
“Patroli dan sosialisasi yang kita lakukan ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kahut,” kata Kapolsek.
“Apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek terdekat. Dan saya mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar hutan dan lahan,” pungkas Kapolsek. (krh38)










