
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polres Gunung Mas, Polda Kalteng bersama dengan instansi terkait dalam hal ini yaitu Koramil Tumbang Miri Dan Pemerintah Kecamatan Kahut melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dengan memberikan teguran terhadap warga yaitu mewajibkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kelurahan Tumbang Miri agar mematuhi Perbup Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Jum’at, (09/10/2020) pagi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H., M.M., menyebutkan kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dari Virus Covid-19 dengan melakukan penerapan peraturan dari pemerintah agar melakukan penindakan bagi warganya yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan seperti yang dilakukan pada hari ini dengan diberikan sanksi humukan push up.
“ Kami harapkan hal tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat dengan Protokol Kesehtan seperti yang sudah di anjurkan.” ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan selalu melakukan upaya pencegahan terhadap penularan ataupun Penyebaran dari Virus Covid-19 yaitu dengan mengencar – gencarkan Ops Yustisi sesuai dengan arahan dari Perbup Gunung Mas dengan memberikan teguran kepada warga yang masih belum mematuhi protokol kesahatan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan dapat segara memutus rantai penyebaran Virus Corona /Covid-19 yang saat ini semakin mewabah di Indonesia khususnya diwilayah Kabupaten Gunung Mas sendiri. (Krh38)









