
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng bersama dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Puskesmas Bahaur Hilir dan Pemerintah Kecamatan Kahayan Kuala dalam rangka melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Sabtu (10/10/2020) siang.
Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan teguran terhadap warga yaitu mewajibkan seleruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala agar mematuhi Perbup Pulang Pisau Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet. S.H.,M.M Menyampaikan Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dari Virus Corona / Covid-19 dengan melakukan penerapan peraturan dari pemerintah agar melakukan penindakan bagi warganya yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Tondakannya seperti eguran dan memberikan Masker kepadanya diharapkan hal tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat dengan Protokol Kesehtan seperti yang sudah di anjurkan.
“Kami akan selalu lakukan upaya pencegahan terhadap penularan ataupun Penyebaran dari Virus Corona / Covid19 yaitu dengan mengencarkan Ops Yustisi sesuai dengan arahan dari Perbup Pulang Pisau yaitu memberikan teguran kepada warga yang masih belum mematuhi protokol kesahatan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.
Tujuannya adalah dapat segara memutus rantai penyebaran Virus Corona /Covid-19 di Indonesia khususnya Kalimantan Tengah Wilayah Pulang Pisau sendiri.









