
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Anggota Sat Reskrim Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau Polda Kalteng dan Bhabininkamtibmas Kelurahan Pulang Pisau Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Brigadir Windu Asmara dan Briptu Eka Hadi gencar melaksanakan sosialisasi saber pungli kepada warga, Kamis (01/10/2020) Pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, S.E menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“dengan adanya kegiatan ini masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di Kecamatan Kahayan Hilir” Harapnya (DTN)










