
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melakukan Imbauan kepada warga untuk mencegah penyebaran covid-19 (Virus corona) dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (27/09/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, S.E mengatakan kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Hilir untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan kahayan Hilir.
Selain itu kami juga memberikan Imbauan dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan,” pungkanya. (DTN)








