Kotawaringin News, Polres Barito Timur – Salah satu cara mencegah tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Anggota Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sosialisai Saber Pungli Ke Masyarakat Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Bartim. Prop. Kalteng, Kamis (17/09/2020) pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan oleh Polsek Dusun Timur, Jajaran Polres Bartim ke masyarakat, kantor pemerintah dan kantor perusahaan yang ada di wilayah hukum Polsek Dusun Timur dan kali ini menyasar ke Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab.Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh S. Herlambamg,S.I.k.,M.H melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Ferry Endro P. S.E menjelaskan, “kegiatan ini rutin kami lakukan ke Semua kantor pelayanan Publik dan kali ini menyasar Masyarakat Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab.Bartim, Prop. Kalteng.
Kegiatan ini agar masyarakat mengetahui semua pelayanan kepada masyarakat bebas dari pungutan liar (Pungli) sehingga semua pelayanan bagi masyarakat akan dirasakan cepat, tepat dan murah, sesuai dengan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” jelas Kapolsek.(Ji/den/K3)