
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polda Kalteng dan Polres jajaran gencar melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Senin (12/10/2020) pukul 13.00 WIB, personel Polsek Danau Sembuluh jajaran Polres Seruyan Aipda Ahmat Arifin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan menyampaikan sanksi pidana tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.
Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P menyampaikan kami terus menghimbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan dan menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana membakar hutan dan lahan.
“Kebakaran dan kabut asap yang tidak terkendali akan banyak merugikan, salah satunya di bidang kesehatan, selain itu dapat merusak ekosistem baik itu hewan dan tumbuhan,” ujarnya mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (4121f)










