Sampit, KNews – Jajaran Kepolisian Sektor Cempaga kembali mengamankan ribuan butir obat terlarang zenith dan dextro dari dua tersangka, Julkifli alias Ijul (30) dan Romyadi alias Romy (40) warga Jalan Cilik Riwut kilomterer 34, Gang Antasari, RT 06, RW 02, Kecamatan Cempaga, Jumat (8/9/2017).
”Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek. Hingga kini, kami masih melakukan perkembangan terkait ribuan obat-obatan terlarang obat daftar G jenis Charnophen (Zenith) itu,” kata Kapolsek Cempaga IPTU Harno saat di konfirmasi Kotawaringin News, Sabtu (9/9/2017).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, selanjut anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Ternyata benar saat digeledah di dua TKP ditemukan Zenith dengan total 1.286 butir dan Dextro berjumlah 1.488 butir.
Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Mapolsek Cempaga guna pemeriksaan lebih lanjut, selain ribuan zenith dan dextro, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya, uang dengan total Rp 267 ribu hasil penjulan zenith. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)