
Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Berjuang untuk mencegah dan menaggulangi wabah Covid-19 saat ini, Satgas Yustisi dan Polresta Palangka Raya beserta jajaran menggencarkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya bersama Satgas Yustisi kepada masyarakat di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (29/9/2020) pagi.
Dari hasil pendisiplinan tersebut, petugas berhasil menjaring 14 (empat belas) pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tengah mewabahnya Covid-19 saat ini serta memberikannya teguran maupun sanksi.
“Para pelanggar kami temukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas, oleh karena itu dikenakan teguran lisan dan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan,” ungkap Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin, S.Sos.
Upaya tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan guna menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi di wilayahnya.
“Ini merupakan upaya yang akan terus kami perjuangkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya, oleh karena itu kami sangat berharap seluruh masyarakat agar dapat sadar, disiplin dan mematuhinya,” tegas Muludin. (pm)









