
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Banama Tingang ,Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng dalam rangka melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dengan memberikan teguran terhadap warga yaitu mewajibkan seleruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Banama Tingang agar mematuhi Perbup Pulang Pisau tentang Protokol Kesehatan. Goha, Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau, Kal-teng, Kamis, 24/09/2020, Pukul 20.30 Wib.
Dengan melakukan penerapan peraturan dari pemerintah agar melakukan penindakan bagi warganya yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K Menyampaikan Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dari Virus Corona / Covid-19 seperti yang dilakukan pada hari ini dengan diberikan sanksi sosial berupa pengalungan papan yang bertuliskan “JANGAN DEKAT SAYA, SAYA TIDAK PAKAI MASKER” diharapkan hal tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat dengan Protokol Kesehtan seperti yang sudah di anjurkan.
“Kami akan selalu lakukan upaya pencegahan terhadap penularan ataupun Penyebaran dari Virus Corona / Covid19 yaitu dengan mengencar – gencarkan Ops Yustisi sesuai dengan Perbup Pulang Pisau yaitu memberikan teguran kepada warga yang masih belum mematuhi protokol kesahatan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan dapat segara memutus rantai penyebaran Virus Corona /Covid-19 yang saat ini semakin mewabah di Indonesia khususnya Kalimantan Tengah Wilayah Pulang Pusau sendiri.” Ungkap Ipda Doohan (Dtn Regan)









