
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Unit Reskrim Polsek Banama Tingang jajaran Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil membekuk satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.
Pelaku EF (27) warga Desa Bawan Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau Provinsi Kalimanatan Tengah diringkus di Lokasi Habungen Desa Bawan, Senin (28/09/2020) sore.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K., menyampaikan, pihaknya menerima laporan kehilangan motor dari korban NK dan langsung bertidak dan cepat untuk melakukan penyelidikan.
“Lokasi pencuriannya di Jl.Panatau Desa Bawan Kec. Banama Tingang tepatnya di samping warung sdr. TRI, pada Jum’at (25/09/2020) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu lembar STNK, sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6743 YA.
“Awal kejadiannya pada saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan, karena baru pertama kali kerja di daerah tersebut, korban binggung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya. Karena korban terburu – buru mau berangkat kerja korban menaruh di samping warung Sdr. TRI,” terang Doohan.
Kemudian lanjutnya, korban NK meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Lalu saksi pergi ke warung sdr. TRI dan tidak mendapati sepeda motor korban.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(SekBanTing/sam)








