
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Anggota Polsek Balai Riam Polres Sukamara Polda Kalteng menjaring pengendara di wilayah hukum Polsek Balai Riam, karena kedapatan tidak bermasker. Mereka dikenakan sanksi teguran dan sosial oleh petugas Polisi Pamong Pradja (Pol PP), Selasa (13/10/2020).
Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilakukan aparat Polsek Balai Riam, Koramil, dan Pol PP Kecamatan Balai Riam digencarkan, kali ini operasi yustisi menyasar pemakai jalan dan warga.
“Ada beberapa orang yang kejaring tidak bermasker diberikan hukuman sanksi sosial ada membersihkan tempat fasilitas umum,”ujar Kapolsek Balai Riam AKP Jhony Risatno, SH.
Sosialisasi yang terus dilakukan dalam Upaya memberi edukasi dan pendisiplinan kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan Protokol kesehatan di masa Pandemi Covid19 terus dtingkatan.
“Kita harapkan dengan pemberian sangsi tersebut jumlah pelanggar protokol Kesehatan dapat di minimalisir. sehingga upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat berjalan dengan baik dan cepat.” (AL)









