
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (24/03/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, berhasil ungkap Pelaku Curanmor Tkp Jalan Cilik Riwut KM. 3,5 tepat nya di stadion 29 Nopember Sampit Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H menjelaskan bahwa Polsek Baamang dan team Buser Polres Kotim berhasil ungkap Pelaku Curanmor, yang terjadi Pada Hari Selasa Tanggal 23 Maret 2021 Skj. 15.18 wib di Parkiran dalam stadion 29 Nopember Sampit, setelah korban selesai main bola kemudian korban pergi menuju sepeda motor yg di parkir dan melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada dan di dalam jok sepeda motor korban ada 1 unit HP merk I Phone 6 S Plus, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baamang.
Dari Usaha Penyelidikan akhirnya Tersangka berhasil di amankan beberapa saat setelah kejadian di Jalan Kaca Piring Samping Kantor Disdukcapil Sampit, pada saat Tersangka ingin bertransaksi menjual hasil curiannya dengan menyita Barang Bukti tersebut diatas. Tersangka Melakukan Pencurian dengan Menggunakan Kunci Leter L terbuat dari Besi namun karena tidak bisa juga akhirnya Tersangka menarik Kabel dan akhirnya sepeda Motor berhasil dibawa kabur.Terlapor di amankan unit Buser beserta BB skj 20.00 wib dan di amankan di Polsek Baamang.
” Tersangka sempat menawarkan Motor curian tersebut dengan Cara memposting di Media Sosial Facebook dengan harga Rp 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sudah ada yang melakukan penawaran namun belum terjual, selanjutnya atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ancaman 5 Tahun Penjara” Ungkap Kapolsek.(Sri4-Bmg)










