
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan kegiatan Pers Reales tindak pidana Pencurian, Senin 7 Februari 2021, di Halaman Polsek Arsel.
Ada 2 tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Arsel, yang berinisial W dan R yang mana tersangka R ini masih berusia di bawah 17 tahun, dalam pencurian ini ada 3 tersangka namun satu tersangka berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini masih menjadi DPO pihak Polsek Arsel.
Para tersangka tersebut melakukan aksinya di Toko Ponsel Anna yang berada di jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, pada 5 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 wib.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arsel Kompol Saiful Anwar menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa sebelum nya para tersangka sudah merencanakan aksinya dan, pada tanggal 5 Februari 2022 mereka melakukan aksinya.
“Pada malam itu para tersangka ini memang sudah mempunyai niat untuk melakukan Pencurian di toko Ponsel tersebut, para tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara mencongkel ataupun merusak kunci toko tersebut, sehingga mereka bisa masuk dan mengambil beberapa barang yang ada di dalam toko ponsel tersebut,” jelas Kompol Saiful Anwar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Arsel yaitu 15 buah handphone Berbagai merek, 2 Buah Power Bank, dan juga engsel pintu milik toko yang sudah di rusak pelaku. Akibatnya ulah nya kedua tersangka tersebut di kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dalam hal ini Kapolsek juga menambahkan, dirinya menghimbau kepada masyarakat terutama masyarakat yang memiliki toko, untuk selalu waspada dan berhati-hati serta mengecek kembali pintu toko apakah sudah aman, saat toko di tinggal, pungkasnya. (Risa)







