
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dua orang pemuda ditangkap anggota Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat karena melakukan pembobolan konter handphone, di Toko Handphone Ana Cell jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Mereka adalah AD dan W ditangkap dirumahnya masing-masing dan satu orang yang diketahui sebagai otak aksi dinyatakan sebagai DPO.
Keduanya pun dijebloskan penjara karena perbuatannya, satu otak pelaku pembobolan masih dalam pengejaran.
Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar saat Press rilis menyatakan, mereka melakukan pencurian beberapa hari yang lalu. Mereka menguras dagangan Handphone konter Ana Cell ini, kata Kompol Saiful Anwar.
Para pelaku ini merusak atau mencongkel kunci konter dengan menggunakan tang buaya agar mudah melakukan aksi kejahatannya, terang Saiful Anwar, Senin (7/2/2022).
Tersangka ini sengaja melakukan aksinya dan sepertinya mereka sudah memahami kondisi konter tersebut sehingga dengan mudahnya tersangka ini merusak konter tersebut.
Saat ini mereka berdua kita amankan, dari keterangan tersangka ternyata ada satu orang yang menjadi otak aksi kejahatannya, saat ini satu orang tersangka kita lakukan DPO.
Dijelaskannya, para pelaku pencurian melakukan aksinya baru pertama kali, namun masih kita lakukan penyelidikan apakah mereka ini sindikat atau seperti apa, ucapnya.
Dan barang yang berhasil kita amankan ada 15 handphone berbagai jenis merek, ada juga dua buah power bank, dan satu kunci yang berhasil dirusaknya.
“Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30 juta,” jelas Kapolsek.
Setelah keduanya diamankan dan dilakukan pemeriksaan ternyata satu orang lagi sudah melarikan diri.
Satu pelaku diketahui menjadi otak atau dalang aksi ini. Pada saat penangkapan polisi mendapati hasil kejahatan sebanyak 15 unit, dari 20 unit handphone.
Sedangkan lima unit diduga dibawa satu orang yang kabur. Barang yang diamankan ini sendiri diketahui belum sempat dijual.
“Pengakuan kedua pelaku yang diamankan mereka belum sempat menjual hasil curian. Kami masih melakukan pengajaran terhadap satu pelaku.”
Mereka berdua dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara, pungkasnya. (Yusbob)







