Polres Seruyan Musnahkan 7,75 Gram Sabu

banner 468x60

Jordan

Kuala Pembuang, Kotawaringin News – Polisi Resort (Polres) Seruyan memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 7,75 gram, Senin (4/12/2017). Barang bukti narkoba itu hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Seruyan dari tersangka Sono (30 tahun) pada 30 November 2017 seberat 1,14 gram sabu. Barang bukti sabu seberat 6,61 gram dari tersangka  Kirsono Ginting (36) yang diringkus pada Minggu (3/12/2017).

banner 336x280

“Beberapa hari yang lalu kita berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu’min.

Sesuai dengan program yang telah dicanangkan pemerintah maupun Kapolri yaitu program pencegahan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pihaknya terus mengembangkan dari kasus narkoba yang sudah ditangkap.

“Tangkapan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti tim satgas Reserse Narkoba. Tim kami mendapatkan informasi bahwa tersangka Sono bertransaksi Sabu. Kami datangi dan kami ringkus,” kata dia.

Selain empat paket Sabu seberat 1,14 gram, polisi juga berhasil menyita barang bukti milik tersangka Sono di Jalan Simpang Ungkap, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah yakni satu buah sepeda motor merek Honda Sonic warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp500.000, satu buah telepon genggam.

“Tersangka Sono ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati  atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Kapolres.

Dari hasil perkembangan tersangka Sono, Polisi menemukan nama pengedar baru yakni Kirsono Ginting. Setelah diringkus, dari tersangka Kirsono Ginting polisi berhasil menyita satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 6,61 gram, satu buah sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam, satu buah handphone merek Nokia warna biru, dan satu lembar baju warna kuning.

“Kalau tersangka Kirsono Ginting ini kami tangkap di jalan Jenderal Sudirman kilometer 65 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. Pasalnya sama dengan tersangka satu lagi, maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar,” tutupnya. (KNews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *