Polres Lamandau Tangkap 2 pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kotawaringin News,  Polres Lamandau – Kepolisian Resor Lamandau menangkap dua pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih dua hektare di Desa Lubuk iju, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng No.53 tahun 2020 tentang Pembakaran Lahan dan Pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan tengah.

Pelaku adalah N (45) dan R (56), Warga Desa lubuk Iju yang masing masing memiliki luas lahan sebanyak satu hektar yang mana lahan tersebut akan di tanami Padi.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Iptu Juan Rudolf W, S.Trk saat di konfirmasi, Minggu (20/9/2020) sore, mengatakan, N dan R ditangkap pada Jumat 18 September 2020 malam di rumah nya.

“Pada saat Pelaku membakar lahan, Personel dari Polsubsektor Menthobi raya mendapat laporan kebakaran di wilayah nya dari Aplikasi dan langsung menuju ke TKP,” jelas Kasatreskrim.

Lanjutnya, sesampainya di TKP personel Polri mengajak Pemdes dan masyarakat Lubuk Iju untuk memadamkan api dan menunggu api di lahan tersebut benar-benar padam.

“Kemudian kedua tersangka N dan R diamankan dan di bawa ke Kantor satreskrim Polres Lamandau untuk di lakukan Penyelidikan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H Mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau, bahwa peraturan Gubernur yang mengatur tentang pembakaran Lahan dan Pekarangan memang sudah di terbitkan, tetapi ada ketentuan hukum yang harus patuhi.

“Salah satunya adalah melaporkan lahan yang akan di bakar ke Pemerintah Daerah maupun Ketua adat setempat, sehingga pembakaran lahan dapat terkontrol dan tidak menyebabkan kebakaran yang meluas,” ucap Kapolres. (dbm/den/K3)