Polres Kobar Tangkap Orang Pelaku Karhutla di Kotawaringin Lama

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap seorang berinisial D (30 tahun) beralamat di Jalan Swadaya Rt/Rw 03-01 desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Penangkapan terduga Tm itu, bermula ketika kami dari Satreskrim Polres Kobar bersama TNI dan lainnya melakukan pemadaman di wilayah kebakaran lahan gambut,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat press release, Senin (26/4/2021) sore.

banner 336x280

Lanjut Kapolres, kemudian kami melakukan pengecekan di lapangan dan kita memang mendapati di sebuah lahan yang berada di desa Tempayung tepatnya di RT 1 Kecamatan kolam atau Kotawaringin lama.

Saat itu, kata Devy Firmansyah sedang terbakar, kemudian bersama-sama dengan rekan-rekan TNI kami lakukan pemadaman, dan akhirnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik, akhirnya didapatkan lah salah satu tersangka ataupun terlapor.

AKBP Devy Firmansyah, melanjutkan bahwa kita sudah kuatkan dengan laporan polisi LP model A Nomor 5 bulan 4 Polsek kolam tanggal 25 April 2021, dengan TKP di sebuah lahan yang berada di Desa tempayung RT 1 Kecamatan Kolam, untuk tersangka inisial D.

Untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini awal mulanya itu tersangka menggarap lahan miliknya dengan menggunakan alat berat ekskavator, ekskavator tersebut di sewa oleh tersangka dan dipergunakan untuk membuka lahan, terang AKBP Devy Firmansyah.

“Kemudian ranting-ranting atau batang batang pohon dari hasil dia membuka lahan tadi itu dikumpulkan, yang bersangkutan ini memang sudah berniat untuk membakar,” kata Devy Firmansyah.

Tersangka ini membuka lahan miliknya dari mulai tanggal 21 April 2021 sampai dengan 22 April 2021, kemudian yang bersangkutan melakukan pembakaran lahan itu pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar jam 19.00 wib.

Lanjut Kapolres, pada hari Sabtu kurang lebih sekitar pukul jam 16.30, titik api ini termonitor di aplikasi, sehingga penyidik beserta dengan Kapolsek Kotawaringin lama dan beserta dengan rekan-rekan TNI langsung melakukan pengecekan di TKP.

Tersangka membakar dengan cara menghidupkan api satu persatu di setiap tumpukan kayu di lahan miliknya, kemudian disisipkan bambu kering agar api tersebut bisa bertahan lama, kata orang nomor satu di Polres Kobar ini.

Kurang lebih seluas 1,46 hektar yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik dari PT Sungai rangit inipun terbakar, lanjut Kapolres AKBP Devy Firmansyah.

Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya ada niatan untuk membakar lahan, tersangka pun sebenarnya sudah mengetahui larangan membakar lahan, bahkan dirinyapun sudah mendengar secara langsung sosialisasi dan himbauan Larangan membakar lahan dan hutan oleh Polsek Kolam, kata AKBP Devy Firmansyah.

Benda yang diamankan oleh penyidik, 1 buah korek api jenis mancis warna orange, kemudian 4 buah ranting sisa pembakaran lahan, kemudian ada sisa jelaga abu pembakaran lahan dan 2 buah bambu kering, pungkasnya. (Yusbob)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *