
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat, Menggelar kegiatan Pers Release tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kobar, Senin 26 April 2021.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, yang di laksanakan di halaman Makopolres Kobar.
Satreskrim Polres Kobar Berhasil mengamankan Tersangka berinisial D, pada hari Minggu 25 April 2021, di desa tempayung, kecamatan Kotawaringin lama, kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tersangka D ini membuka lahan miliknya sejak tanggal 21 April sampai 22 April 2021, awal mula nya tersangka tersebut menggarap lahan nya menggunakan excavator, kemudian Ranting ranting dan pohon dari pembukaan lahan tersebut di simpuk menjadi 9 simpukan, kemudian pada tanggal 24 April 2021 tersangka melakukan pembakaran,” jelas AKBP Devy Firmansyah, saat Pers Release berlangsung.
AKB Devy Firmansyah menambahkan, lahan milik tersangka D ini seluas 1,46 hektar, yang mana berbatasan dengan kebun sawit PT. Sungai rangit, tersangka melakukan pembakaran ini dengan menghidupkan api satu persatu di setiap simpukan, kemudian di sisihkan bambu di bawah simpukan tersebut agar api tersebut bertahan lama. Namun dari 9 simpukan tersebut yang sudah terbakar 4 simpukan.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 korek api warna orange, 4 buah ranting sisa pembakaran lahan, sisa jelagu abu pembakaran lahan dan 2 buah bambu kering.
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 108 Jo, pasal 69 ayat (1) huruf H, undang-undang republik Indonesia no. 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 3 miliyar dan paling banyak 10 miliyar. (Risa)







