
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah di dampingi oleh WakaPolres Kobar Kompol Boni Ariefianto gelar Press Release
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat– Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Press Release Tindak Pidana Ilegal Minning, di aula Satya Prabuh, Makopolres Kobar, Rabu 30 Desember 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah di dampingi oleh WakaPolres Kobar Kompol Boni Ariefianto dan juga oleh para kasat-kasat, para Kapolsek polres Kobar, serta para insan pers.
Pada hari Minggu 27 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 wib, di sungai garam RT 06 kelurahan Pangkut, kecamatan Arut Utara (Aruta), kabupaten kobar, anggota Satreskrim polres Kobar berhasil mengamankan 3 tersangka yang berinisial MN, FL, dan WN melakukan kegiatan pertambangan berupa pengolahan atau di sebut pemurnian tanpa izin.
“Para tersangka melakukan kegiatan pertambangan dengan cara, mengumpulkan batu material tambang yang diduga mengandung material Emas, untuk dilakukan proses pengolahan atau pemurnian, lalu melakukan proses pengolahan dengan cara menggelendong material tersebut, dan untuk melakukan kegiatan tersebut para tersangka membeli bahan bakar minyak sebanyak 5 liter, lalu para tersangka menggunakan bahan kimia berupa air raksa untuk pemurnian emas, dalam melakukan kegiatan itu para tersangka tidak memiliki izin,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Barang bukti yang berhasil di amankan ada 6 buah bak plastik, 2 buah botol kecil yang berisi air raksa, 3 karung berisi meterial tambang, 1 karung lumpur yang diduga mengandung mineral emas, 1 galon berisi lumpur dari proses pengolahan glondong, 8 buah alat gelondong, 1 buah alat mesin Dompeng, 1 buah mesin kato air, selang spiral, karet, panbel, 2 buah palu dan 1 buah cangkul.
Akibatnya ulahnya ketiga tersangka tersebut terjerat pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf “c” dan “g” Jo pasal 104 atau pasal 105 UU RI No. 04 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,000,- (seratu miliar rupiah). (Risa)







