
Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resort (Polres), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Pers Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Minggu 29 Oktober 2020 di Aula Satya Prabuh Polres Kobar.
Pada hari Sabtu 28 November 2020 pukul 11:30 wib Anggota Satreskrim polres Kobar berhasil mengamankan tersangka Pencurian Dengan Pemberatan, ada 3 tersangka yang berhasil di amankan yakni Ardi dan Sabran sebagai eksekutor dan Alex Teo sebagai driver.
Pers Release ini di pimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani yang menjelaskan kronologisnya, bahwa ke 3 tersangka tersebut melakukan aksinya di Toko Bagan Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Masing masing tersangka memiliki Peran, Jadi dalam aksinya saudara Sabran berperan sebagai eksekutor yang mengalihkan perhatian dari korban-korbannya, sehingga di saat korban itu lengah saudara Ardi langsung melaksanakan eksekusi, saudara Ardi ini juga berperan sebagai pengawas, dan suadara Alex Teo sebagai driver jadi apabila kondisi tidak memungkinkan maka untuk kabur kendaraan sudah siap,” jelas AKP Rendra Aditia Dhani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni yakni 1 (satu) unit R4 merek Daihatsu Xenia warna Putih, 1 (satu) buah dompet warna Cokelat, dan uang tunai pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah) dengan Jumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatannya ke 3 (tiga) tersangka tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (Risa).









