
Gelar perkara 3 tersangka pelaku asusila di Halaman Makopolres Kobar, pada hari Selasa 19 Januari 2021.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur dan 1 tersangka Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan 3 (tiga) Lokasi yang berbeda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, saat Pers Release yang dilaksanakan di Halaman Makopolres Kobar, pada hari Selasa 19 Januari 2021.
Ketiga tersangka tersebut berinisial PS, Y dan HS, di mana tersangka P dan Y ini merupakan tindak pidana perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur dan HS yakni perkara percobaan pemerkosaan, ketiga tersangka ini melakukan aksinya dengan 3 lokasi yang berbeda,
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HS yakni satu baju gamis berwarna hitam, satu lembar baju hem lengan panjang berwarna biru dongker dan satu lembar celana jeans warna hitam.
Untuk pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka ini untuk tersangka P yakni, Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka Y Pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dan untuk Tersangka HS pengenaan pasal 289 KUH Pidana atau pasal 285 Jo pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lama nya 9 tahun atau 12 tahun penjara. (Risa)









