
Kotawaringin News, Polres Katingan – Jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng gencar melaksanakan sosialisai Yustisi di Jalan Revolusi Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Kalteng, personel melaksanakan sosialisasi penertiban dan pembinaan, Peraturan Bupati (Perbub) nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan dilaksanakan bersama gabungan, TNI, Satpol PP, BPBD, Operasi Yusfisi pimpin oleh Kabid Gakda dan Hukum Damai, S.H. melakukan pemeriksaan pemakaian Masker kepada pengendaraan Roda dua dan Roda empat yang melintas dijalan, Senin (12/10/2020) siang.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., mengatakan bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan Masker di berikan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, physikal distansing setiap saat.
“Pelanggar juga dikenakan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali melanggar, bahkan diberikan sanksi sosial dan memberikan teguran lisan para pelanggar,”terangnya.
Dijelaskan juga, sosialisasi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penertiban terkait Perbup 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Penengendalian Corona Virus-19 di Wilayah Kaupaten Katingan. (JR8)










