
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya adalah penggunaan masker sesuai Perbub Nomor 24 tahun 2020 terus digencarkan satgas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dishub Kabupaten Seruyan didampingi TNI serta Polri.
Kamis (24/9/2020) pukul 14.30 WIB, personel Polres Seruyan bersama Satpol PP Kabupaten Seruyan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu H. Supriyono, S.H dan Kasat Polair Iptu Slamet Widodo melaksanakan pendisiplinan di Bundara Satu Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker mendapatkan teguran dan hukuman berupa push up atau mengucapkan pancasila dengan menggunakan rompi khusus bertuliskan pelanggar protokol kesehatan dan kemudian diberikan masker oleh petugas.
“Harapannya dengan kegiatan ini sakin mengedukasi masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Seruyan,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (4121f/den/K3)









