
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Team Reaksi Cepat penanganan covid-19 melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana perintah dari Kapolres Barito Utara untuk melaksanakan pendisiplinan.
Lokasi yang menjadi sasaran dari razia tersebut adalah di Water Front City, Jl.Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (19/10/2020) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, melalui Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K mengatakan tim satuan tugas yang terdiri dari anggota Polres Barito Utara , Anggota Kodim 1013, Anggota Satpol PP, Anggota Kominfo ,Gerdayak dan banser.
” Dalam giat tersebut, masih ditemukan 8 pelanggar yang tidak menggunakan masker, para pelanggar diberikan cukup penindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu ,”pungkasnya. (Nin/Ryt)









