
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Penanganan Covid-19 untuk Internal dilaksanakan untuk Personil POLRI / ASN Polres Barito Utara, Polsek Gunung Timang, Rabu (23/9/2020).
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Gunung Timang Iptu G.S. Rahail,S.H mengatakan sebagaimana Surat Perintah Kapolres Barito Utara Nomor : Sprin /926/VIII/HUM.1.1/2020, tanggal 25 Agustus 2020, tentang penanganan Covid-19 untuk Internal Personil POLRI/ASN Polres Barito Utara dan Eksternal Masyarakat di Wilayah hukum Polres Barito Utara.
Bertempat di Mapolsek Gunung Timang telah dilaksanakan Pengawasan terhadap protokoler kesehatan penanganan Covid – 19 berupa wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk kantor dan pemeriksaan suhu tubuh.
“Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Gunung Timang dalam beraktifitas semua menggunakan masker dan pada saat pengukuran suhu tubuh rata-rata sekitar 36 di bawah 37 derajat celcius,”ujarnya. (Nin/den/K3)










