
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor saat membuka giat sosialisasi Perbup Nomor 10, di Aula BKAD Kabupaten Seruyan. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas, bertempat di Aula BKAD Kabupaten Seruyan, Senin (10/6/2024).
Dalam sambutannya, Djainuddin Noor menjelaskan, Perbup ini terbit karena adanya perubahan atas Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Maka, sudah kewajiban pemerintah daerah untuk segera mengganti atau merubah Perbup tentang perjalanan dinas, dikarenakan peraturannya sudah tidak sesuai lagi,” katanya, Senin (10/6/2024).
Perjalanan dinas, lanjut Djainuddin Noor, harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kedepannya Pemkab Seruyan dapat berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ys)










