
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Kuala – Polres Kapuas -Melaksanakan Sosialisasi Kepada Warga tentang Protokol Kesehatan (4 M Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari keramaian) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Skala Mikro di Desa Lupak Dalam guna mempercepat penanganan dan mencegah terjadinya penularan Virus Covid 19 di wilayah Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala.Sabtu (27/3/2021) Skj.08.20 wib.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa AIPTU DONAL .OR. dan Anggota Koramil 1011-01 Lupak Dalam,Personil Posko PPKM yang terdiri dari Anggota BPD Desa lupak Dalam , Perangkat Desa dan Ketua RT.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono.mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi dan melaksanakan prokes covid 19 dalam kehidupan sehari hari,dengan menerapkan 5M yaitu,menggunakan masker,mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna mencegah penularan covid 19 di wilayah kec.kapuas kuala.ucapnya.(dk).










