
Kotawaringin News, Bhabinkamtibmas Polsek kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Brigadir Haikal melaksanakan sambang serta Sosialisasi kepada masyarakat pada malam hari Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman tentang penggunaan masker di kelurahan Bahaur Basantan Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (23/09/2020). Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan Kegiatan tersebut dilaksanakan selain untuk menjaga situasi kamtibmmas di wilayah Kecamatan Kahayan kuala tetap aman dan kondusif, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang masih ada nongkrong di warung agar selalu menggunakan masker pada saat diluar rumah.
Bhabinkamtibmas Brigadir Haikal Personil Polsek Kahayan Kuala menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat setiap kali melakukan patroli siang maupun malam, tujuannya agar masyarakat waspada terhadap segala macam tindak kejahatan serta waspada terhadap penyebaran virus Corona yang sekarang masih kita hadapi.
Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti tentang Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman tentang penggunaan masker, akibat melanggar dan atau tidak mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol kesehatan Pencegahan Virus Covid-19.(Rls/K3)









