
Kotawaringin News, Polres Katingan – anggota Polsek Katingan Hulu memberikan himbauan dan Sosialisasi kepada masyarakat Yang Ada di Desa Tumbang Hangei II agar dilarang membakar hutan dan lahan, Rabu (28/10/2020) siang.
Kapolsek Katingan Hulu melalui anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Surya Budi melaksanakan Sosialisasi tentang larangan membakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Katingan Hulu Ipda Sugeng Prayetno, S.H. dalam keterangannya mewakili Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.,M.H mengatakan selain upaya sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan beserta pasal – pasal yang akan di berlakukan kepada Siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wil. Kec. Katingan Hulu.
“Anggota Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat senantiasa melaksanakan himbauan sesuai perintah pimpinan, sehingga masyarakat sadar dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, ucap Kapolsek.(isn)







