
Kotawaringin News, Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Marikit dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan penambangan liar ditepian sungai yang bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Marikit agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polsek Marikit, Rabu (28/10/2020) pukul 11.00 WIB
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka Polsek Marikit secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang kemasyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa – Desa serta melakukan Patroli ke daerah – daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” tambah Kapolsek. (Fa7)







