Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Sebangau Kuala, Personel Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melakukan operasi yustisi dan sosialisasikan Peraturan Bupati Pulpis nomor 20 tahun 2020.
Sasaran operasi Polsek Sebangau Kuala yaitu warung makan maupun sembako dan pengguna Kendaraan bermotor roda dua yang melintasi Jalan Ahmad Yani Desa Sebangau Permai Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Kamis (17/09/2020), Siang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan, S.H. menuturkan, kegiatan operasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak dari pandemi virus covid-19 dan tidak meremehkan dengan ada virus covid-19.
Dalam kegiatan yang telah kami lakukan, tambah kapolsek, masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker sementara hanya kita tindak berupa teguran lisan dan kita berikan masker juga.
“Semoga masyarakat kecamatan Sebangau Kuala kedepannya dapat mentaati peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” ungkap Bimo. (Lnd/den/K3)