
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Kasium Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Aipda M. Maliku Rachman melaksanakan Sosialisasi Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman tentang penggunaan masker kepada masyarakat di Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (22/09/2020) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memberikan pengawasan pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan kepasa masyarakat yang tidak menggunakan masker agar mengerti dan memahami tentang Peraturan Bupati Pulang Pisau dan sanksinya
“Ini kami lakukan guna pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman serta imbauan Kapolsek Kahayan Kuala terkait Cegah Covid-19, diharapkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun serta hindari di tempat berkerumunan orang banyak dan mentaati anjuran pemerintah, guna mengantisipasi terhadap penyebaran / memutus mata rantai virus corona ( Covid-19),” tuturnya.
Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti tentang Sangsi Hukuman akibat melanggar dan atau tidak mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol kesehatan Pencegahan Virus Covid-19.(Rls/den/K3)









