
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Briptu Nicholas Ewaldo melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan lir kepada Petugas Bank BRI cabang Unit Bahaur pada malam hari di Desa Bahaur Hilir kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (28/09/2020) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan bahwa pemberantasan praktik Pungutan Liar (pungli) menjadi atensi khusus dari Pemerintahan saat ini. Pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik dan hal ini sangat meresahkan masyarakat terutama menengah kebawah, pengetahuan yang minim oleh masyarakat dapat menjadi sasaran empuk bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Pada kesempatan itu juga Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada petugas jaga Bank BRI jika terdapat ganguan kamtibmas segera menghubungi Bhabinkamtibmas. Dengan kegiatan ini, diberharap kepada masyarakat agar mendukung serta bersama-sama dalam memberantas praktek pungli. Apabila mendapat informasi pungutan liar hendaknya masyarakat maupun petugas Bank BRI pro aktif untuk mengadukan ke Satgas Pungli atau petugas Bhabinkamtibmas,” ujar Iptu Memet.(SekKahKuala)








