
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Banama Tingang, Personil Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor :Mak/3/IX / 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam Pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Sasaran Pemukiman Penduduk dan Desa Bawan Kec.Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Rabu (14/10/2020), Pukul.21.00 wib
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K., Menyampaikan kegiatan Sosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor :Mak/3/IX / 2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam Pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 bertujuan agar Masyarakat dapat disiplin dan dapat mematuhi serta bisa menerapkan menggunakan masker untuk keselatamat diri sendiri dan orang banyak,” ujar Doohan.
“Semoga masyarakat Kecamatan Banama Tingang kedepannya dapat mentaati yang sudah di putuskan dan ditetapkan oleh Pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian corona virus (Covid -19),” ujar Ipda Doohan.