
Pengadilan Agama Pangkalan Bun
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kantor Pengadilan agama Pangkalan Bun mengungkapkan bahwa di daerah Kotawaringin Barat (Kobar) ini, angka perceraian cukup tinggi, hal itu terjadi sedikit banyak akibat pernikahan dini.
“Salah satu penyebab tingginya angka perceraian adaah pernikahan dini,” ujar Riduan Hakim Muda Kantor Pengadilan agama Pangkalan Bun, Rabu (29/12/2020).
Angka pernikahan dini di Kobar lumayan tinggi. Berkaca dari data itu, besar kemungkinan banyak yang tidak sanggup menjalani beban rumah tangga yang telah dibangun hingga berujung pada perceraian.
“Itu yang sangat disayangkan. Sehingga, membuat angka perceraian tinggi,” kata Riduan.
Meskipun begitu, tidak semua pernikahan dini berujung perceraian. Sebab, masih banyak yang dapat membangun rumah tangga mereka dengan baik dan penuh kasih sayang.
Riduan mengatakan “hingga sampai saat ini, jumlah pendaftar perceraian mengalami peningkatan signifikan, permohonan kebanyakan perkara dispensasi nikah (kurang umur untuk menikah dibawah 19 tahun) sedangkan perkara gugatan didominasi perkara perceraian,” ungkap Riduan.
Pada masa pandemi covid-19 ini pelaksanaan proses persidangan, pihak pengadilan agama negeri Pangkalan Bun selalu menerapkan protokol kesehatan tutup”, tandasnya. (yusbob)









