
Gelaran hajatan yang sembunyi-sembunyi dan dihadiri warga sekitar hingga menjadi perbincangan hangat antar pelaku kesenian,
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pasca-gelaran hajatan yang sembunyi-sembunyi dan dihadiri warga sekitar hingga menjadi perbincangan hangat antar pelaku kesenian, banyak pro kontra antar pelaku kesenian, padahal Pemerintah daerah Kotawaringin Barat sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut, Rabu (29/12/2020).
Surat edaran Bupati no 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19 di Kotawaringin Barat, hal ini di pertanyakan oleh salah satu penggiat kesenian yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa masih ada kegiatan hiburan terutama didaerah.
Dirinya meminta jangan cuma di wilayah Arut Selatan saja yang diperketat, semua daerah juga harus diperketat, dalam surat edaran tersebut jelas-jelas di sebutkan di no 15 poin 3 “tidak dipernankan ada hiburan yang mengudang masa”, ucapnya.
Dalam isi edaran juga disebutkan, hajatan pernikahan maupum khitanan tetap boleh digelar tanpa hiburan dan dibatasi maksimal 50 tamu undangan, dan makanannya pun nasi kotak.
Namun pada kenyataannya masih ada yang sembunyi-sembunyi dalam menggelar acara dan bahkan tanpa ada pemberitahuan, dirinya berharap biar ada tindakan tegas tim Yustisi. (yusbob)









