
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Dalam menjaga kedisiplinan Personel Polsek Bulik dalam penerapan protokol kesehatan, Kanit Provos memberlakukan pengecekan secara ketat dalam penggunaan masker sebelum memasuki lingkungan Mapolsek, Selasa (29/9/2020) Pagi.
Kapolres Bulik Ipda Hadi Prayitno S.H menegaskan, akan memberikan sanksi pada anggota Polri maupun PNS yang mengenakan masker tidak sesuai ketentuan melalui Provost Polsek Bulik.
“Pendisiplinan protokol kesehatan yang diberlakukan Polsek Bulik merupakan penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolsek, Sebelum memasuki lingkungan Polsek, Personel Diwajibkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan wajib mencuci tangan.(dbm)










