
Penyedia tempat dan 5 PSK saat mengikuti sidang di Pengadilan Negri Nanga Bulik. (Satpoldam Lamandau)
Kotawaringin News, Lamandau – Mendapat laporan dari warga tentang adanya praktek prostitusi terselubung di sejumlah wilayah, Kamis (6/8/2020) malam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau langsung turun.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP menemukan tempat yang diduga lokasi prostitusi. Tak hanya penyedia tempat, sebanyak 5 orang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) juga diamankan.
Jum’at (7/8/2020), seorang penyedia tempat prostitusi dan 5 orang PSK, yakni SD, ER, AL, HA, HN dan KA harus menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Mereka menjadi terdakwa dalam sidang Tipiring karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Penyedia tempat prostitusi dan para PSK tersebut terjaring operasi penertiban yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalan Gemereksa Kecamatan Bulik.
Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Asterika, SH dan didampingi Panitera Edi Zarqoni, SH, ke-lima PSK diadili dengan dijatuhi denda masing-masing Rp. 150.000,- karena terbukti bersalah dan melanggar perda no.04 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum.
“Dalam sidang tersebut, terdakwa SD dendanya lebih besar dari yang lain, karena menyediakan tempat (prostitusi),” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi. (M/BH/K2)










