Penutupan Tempat Wisata di Kobar Diperpanjang Sampai Tanggal 25 Januari 2021

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kasus Corona (Covid-19) di Kotawaringin Barat (Kobar) masih tinggi, penutupan wisata dan pemberlakuan jam malam pelaku usaha, kafe, rumah makan diperpanjang hingga tanggal 25 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di area publik, Sabtu (9/1/2021).

Dua bulan terakhir, jumlah kasus positif Covid-19 di Kotawaringin Barat, Kalteng, meningkat hingga empat kali lipat. Terkait hal tersebut, pemerintah setempat memperpanjang penutupan tempat wisata, hiburan, dan kafe hingga tanggal 25 Januari 2021 guna menekan penyebaran Covid-19 di area publik.

Pemerintah Kotawaringin Barat sudah mengeluarkan surat edaran no 440/01/PEM 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN MASYARAKAT TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI KOTAWARINGIN BARAT, semua masyarakat diminta agar menyadari surat edaran tersebut.

Semua pihak diingatkan agar lebih bersungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan peraturan Bupati no 54 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan.

Sementara penutupan tempat wisata (wisata alam, wisata pantai, kebun, karaoke dan kolam renang) hiburan, hingga tanggal 25 Januari 2021 guna menekan penyebaran Covid-19 di area publik, dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu salah satu pelaku usaha di Pangkalan Bun, mengaku kecewa dan berat dengan ditambahkan lagi tanggal hingga tanggal 25 Januari 2021.

“Berat mas tapi mau gimana lagi karena ini sudah ada surat edaran, dia berharap semoga Pandemi Covid-19 ini bisa semakin berkurang, semoga aturan ini bisa menekan pengeluaran Corona”, imbuhnya.(yusbob)